JAKARTA – Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, terlihat menyemprotkan cairan yang diduga disinfektan dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Tindakan itu dilakukan Hotman saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli meringankan, yakni Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.
Dilihat dari video YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023), Hotman terlihat mengambil botol semprot berwarna kuning yang diletakkannya di samping tempat duduknya.
Dia pun langsung menyemprotkan cairan di dalam botol tersebut beberapa kali ke arah depannya, sembari berbincang dengan tim penasihat hukum yang duduk di sebelah kanannya.
Setelah selesai, Hotman kembali meletakkan botol semprot tersebut ke tempat semula dan menyimak penjelasan JPU.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber: kompas.com